PEMBENTUKAN KOPERASI MERAH PUTIH

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka dengan ini seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk segera membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di wilayah kerja masing-masing. Pengembangan Koperasi Merah Putih merupakan upaya kunci untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa secara inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan perwujudan Asta Cita maupun Nawa Karsa dengan mengoptimalkan potensi lokal dan keberdayaan masyarakat Desa. Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagaimana dimaksud memperhatikan pertunjuk pelaksanaan sebagaimana terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam surat edaran ini.

Peran Pendamping Desa dalam memfasilitasi untuk melaksanakan tugas mendampingi desa dalam musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah tugas Kecamatan Pinoh Utara. 

Dalam melakukan fasilitasi Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih di 19 Desa Kecamatan Pinoh Utara. PD dan PLD bersama-sama melaksanakan tugas serta melakukan strategi pendampingan agar 19 Desa Se-Kecamatan Pinoh Utara bisa cepat terselesaikannya Pembentukan Koperasi Merah Putih.

Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Manding Kecamatan Pinoh Utara. Rabu 28 Mei 2025

Koordinator Kecamatan bapak Rully Noviardhi, S.T dan Bapak Welly Brodus (PD), Supiyadi (PLD) bersama-sama mendampingi desa dalam Musyawarah Pembentukan Koperasi Merah Putih. 

Dimana dalam musyawarah Koperasi Merah Putih, pendamping desa berperan sebagai fasilitator dan pembimbing, membantu masyarakat dalam mengidentifikasi potensi desa, merumuskan rencana kerja dan struktur organisasi, mengelola pendanaan, serta memberikan pelatihan dan edukasi manajemen perkoperasian agar koperasi dapat beroperasi secara mandiri, transparan, dan mencapai tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. 

Nama ini dipilih sebagai simbol semangat persatuan dan gotong royong dalam membangun perekonomian desa. Dalam MUSDESUS, dibahas beberapa hal penting terkait pembentukan koperasi, antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), struktur organisasi, program kerja, serta pemilihan pengurus. Warga desa secara aktif berpartisipasi dalam memberikan masukan dan saran demi terwujudnya koperasi yang kuat dan berkelanjutan. Pembentukan Koperasi "Merah Putih" diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Permiit. Koperasi ini akan menjadi wadah bagi warga untuk mengembangkan usaha, mengakses permodalan, dan memasarkan produk unggulan desa. Selain itu, koperasi juga diharapkan dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal dan menciptakan lapangan kerja baru. Pemerintah Desa Permiit berkomitmen untuk mendukung penuh operasional Koperasi "Merah Putih". Dukungan ini akan diwujudkan melalui pendampingan, pelatihan, dan fasilitasi akses permodalan. Dengan kerjasama dan partisipasi aktif seluruh warga, diharapkan Koperasi "Merah Putih" dapat menjadi motor penggerak perekonomian Desa.


Komentar